Senin, 07 Mei 2012

Pengertian Hadis Maqthu'

Al maqthu’ artinya yang diputuskan atau yang terputus. Hadis maqthu’ menurut istilah yaitu perkataan dan perbuatan yang disandarkan kepada tabi’in atau orang yang dibawahnya baik bersambung sanadnya atau tidak bersambung. Dan perbedaan diantara hadis maqthu’ dengan hadis munqathi adalah bahawasanya hadis maqthu’ adalah bagian dari sifat matan sedangkan hadis munqathi’ bagian dari sifat sanad. 
 Hadis maqthu’ ialah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta dimauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung maupun tidak. Hadis maqthu’ dikatakan dalam lapangan pembahasan matan yakni matannya tidak dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW atau sahabat-sahabat.
 Hadis yang maqthu’ itu dari perkatan tabi’in dan orang yang dibawahnya dan bisa jadi sanadnya bersambung sampai kepadanya sedang yang munqathi’ sanadnya tidak bersambung dan tidak ada kaitannya dengan matan. Sebagian ulama hadis seperti Imam AS-Syafi’i dan At-Thabarani menamakan Al-Qaqthu’ dengan Al-Munqathi’ yang tidak bersambung sanadnya ini adalah istilah yang tidak popular. Hal itu terjadi sebelum adanya penetapan istilah-istilah dalam ilmu hadis kemudian menjadi istilah Al-Maqthu’ sebagai pembeda untuk istilah Al-Munqathi’.

Macam-Macam Hadis Maqthu'
  1. Al-Maqthu’ Al-Qauli (yang berupa perkataan) : seperti perkataan Hasan Al-Basri tentang shalat di belakang ahli bid’ah, “Shalatlah dan dialah yang menanggung bid’ahnya”.
  2. Al-Maqthu’ Al-Fi’li (yang berupa perbuatan) : seperti perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir, “Adalah Masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya dan menghadapi shalatnya dan membiarkan mereka dengan dunia mereka”.
Hukum Hadis Maqthu'
Hadis maqthu’ secara umumnya dihukum sebagai hadis dhai’if dan tidak bisa dijadikan hujjah karena ia hanyalah kata-kata atau perbuatan tabi’in. Maka pada hadis ini tidak bisa digunakan untuk menjadikan dalil bagi sesuatu hujjah.

Tidak ada komentar: