Al maqthu’ artinya yang diputuskan
atau yang terputus. Hadis maqthu’ menurut istilah yaitu perkataan dan perbuatan
yang disandarkan kepada tabi’in atau orang yang dibawahnya baik bersambung
sanadnya atau tidak bersambung. Dan perbedaan diantara hadis maqthu’ dengan
hadis munqathi adalah bahawasanya hadis maqthu’ adalah bagian dari sifat matan
sedangkan hadis munqathi’ bagian dari sifat sanad.
Hadis
maqthu’ ialah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta
dimauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung maupun tidak. Hadis maqthu’
dikatakan dalam lapangan pembahasan matan yakni matannya tidak dinisbatkan
kepada Nabi Muhammad SAW atau sahabat-sahabat.
Hadis
yang maqthu’ itu dari perkatan tabi’in dan orang yang dibawahnya dan bisa jadi
sanadnya bersambung sampai kepadanya sedang yang munqathi’ sanadnya tidak
bersambung dan tidak ada kaitannya dengan matan. Sebagian ulama hadis seperti
Imam AS-Syafi’i dan At-Thabarani menamakan Al-Qaqthu’ dengan Al-Munqathi’ yang
tidak bersambung sanadnya ini adalah istilah yang tidak popular. Hal itu
terjadi sebelum adanya penetapan istilah-istilah dalam ilmu hadis kemudian
menjadi istilah Al-Maqthu’ sebagai pembeda untuk istilah Al-Munqathi’.
Macam-Macam Hadis Maqthu'
- Al-Maqthu’ Al-Qauli (yang berupa perkataan) : seperti perkataan Hasan Al-Basri tentang shalat di belakang ahli bid’ah, “Shalatlah dan dialah yang menanggung bid’ahnya”.
- Al-Maqthu’
Al-Fi’li (yang berupa perbuatan) : seperti perkataan Ibrahim bin Muhammad
Al-Muntasyir, “Adalah Masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya
dan menghadapi shalatnya dan membiarkan mereka dengan dunia mereka”.
Hukum Hadis Maqthu'
Hadis maqthu’ secara umumnya
dihukum sebagai hadis dhai’if dan tidak bisa dijadikan hujjah karena ia
hanyalah kata-kata atau perbuatan tabi’in. Maka pada hadis ini tidak bisa
digunakan untuk menjadikan dalil bagi sesuatu hujjah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar