Al Mauquf berasal dari waqf yang
berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadis pada sahabat.
Hadis mauquf menurut istilah adalah perkataan atau perbuatan atau taqrir yang
disandarkan kepada seorang sahabat Nabi
Muhammad SAW baik bersambung sanadnya kepada Nabi maupun tidak bersambung. Hadis
mauquf adalah berita yang disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang
disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun
terputus.[1]
Dengan itu, dapat disimpulkan bahwa
hadis mauquf adalah hadis pada sandarannya terhenti pada thabaqah sahabat.
Kemudian tidak dikatakan Hadis Marfu’ karena hadis ini tidak disandarkan kepada
Rasulullah SAW. [2]
Macam-Macam
Hadis Mauquf :
1) Mauquf
Qauli (perkataan) : seperti perkataan seorang perawi yakni “Telah berkata Ali
Bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu, “Berbicaralah kepada manusia dengan apa
yang mereka ketahui, apakah kalian ingin
mereka mendustakan Allah dan RasulNya”?
2) Mauquf Fi’li
(perbuatan) : seperti perkataan imam Bukhari, “Ibnu Abbas menjadi imam
sedangkan dia (hanya) bertanyammum”.
3) Mauquf
Taqriri : seperti perkataan seorang tabi’in, “Aku telah melakukan begini di
depan seorang sahabat dan dia tidak mengingkari atasku”.
Riwayat mauquf sanadnya ada yang shahih, atau hasan,
dan dhaif. Adapun hukum hadis mauquf ini pada dasar prinsipnya tidak dapat
dibuat hujjah kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).[3]
Hukum Hadis
Mauquf
Pada prinsipnya hadis mauquf itu
tidak dapat dibuat hujjah kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang
menjadikan) marfu’. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa manakala hadis mauquf
yang bermartabatkan sebagai hadis dha’if ia tidah harus dijadikan hujjah tetapi
harus dalam perkara fadhaail dengan syarat yang tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar