Tampilkan postingan dengan label Hadis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadis. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Mei 2012

Pengertian Hadis Maqthu'

Al maqthu’ artinya yang diputuskan atau yang terputus. Hadis maqthu’ menurut istilah yaitu perkataan dan perbuatan yang disandarkan kepada tabi’in atau orang yang dibawahnya baik bersambung sanadnya atau tidak bersambung. Dan perbedaan diantara hadis maqthu’ dengan hadis munqathi adalah bahawasanya hadis maqthu’ adalah bagian dari sifat matan sedangkan hadis munqathi’ bagian dari sifat sanad. 
 Hadis maqthu’ ialah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta dimauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung maupun tidak. Hadis maqthu’ dikatakan dalam lapangan pembahasan matan yakni matannya tidak dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW atau sahabat-sahabat.
 Hadis yang maqthu’ itu dari perkatan tabi’in dan orang yang dibawahnya dan bisa jadi sanadnya bersambung sampai kepadanya sedang yang munqathi’ sanadnya tidak bersambung dan tidak ada kaitannya dengan matan. Sebagian ulama hadis seperti Imam AS-Syafi’i dan At-Thabarani menamakan Al-Qaqthu’ dengan Al-Munqathi’ yang tidak bersambung sanadnya ini adalah istilah yang tidak popular. Hal itu terjadi sebelum adanya penetapan istilah-istilah dalam ilmu hadis kemudian menjadi istilah Al-Maqthu’ sebagai pembeda untuk istilah Al-Munqathi’.

Macam-Macam Hadis Maqthu'
  1. Al-Maqthu’ Al-Qauli (yang berupa perkataan) : seperti perkataan Hasan Al-Basri tentang shalat di belakang ahli bid’ah, “Shalatlah dan dialah yang menanggung bid’ahnya”.
  2. Al-Maqthu’ Al-Fi’li (yang berupa perbuatan) : seperti perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir, “Adalah Masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya dan menghadapi shalatnya dan membiarkan mereka dengan dunia mereka”.
Hukum Hadis Maqthu'
Hadis maqthu’ secara umumnya dihukum sebagai hadis dhai’if dan tidak bisa dijadikan hujjah karena ia hanyalah kata-kata atau perbuatan tabi’in. Maka pada hadis ini tidak bisa digunakan untuk menjadikan dalil bagi sesuatu hujjah.

Rabu, 02 Mei 2012

Pengertian Hadis Qudsi


Secara etimologi kata al-qudsi adalah nisbah atau sesuatu yang dihubungkan kepada al-quds yang berarti suci. Dengan demikian hadis qudsi berarti hadis yang dihubungkan kepada zat yang quds yaitu dihubungkan kepada Yang Maha Suci adalah Allah SWT. Lalu disusuli dengan pengertian menurut istilah adalah hadis yang diriwayatkan kepada kita dari Nabi SAW yang disandarkan oleh beliau kepada Allah SWT, dengan arti lain bahwa sesuatu yang dikhabarkan oleh Allah SWT kepada Rasullah SAW melaui ilham atau mimpi kemudian baginda menyampaikan dengan menggunakan perkataan baginda sendiri kepada manusia.

Definisi di atas menjelaskan bahwa hadis qudsi itu adalah perkataan yang bersumber dari Rasul SAW namun disandarkan beliau kepada Allah SWT akan tetapi itu adalah perkataan atau firman Allah SWT. Hadis qudsi bekanlah al-Quran dan bahkan keduanya adalah berbeda sama sekali.
Dengan adanya pejelasan tentang hadis qudsi, adanya timbul pertanyaan bahwa adakah ada titik perbedaan diantara hadis qudsi dengan al-Quran? Sememangnya ada perbedaan hadis qudsi dengan al-Quran. Diantara al-Quran dengan hadis qudsi terdapat beberapa perbedaan yaitu :
  1. Al-Quran lafaz dan maknanya beasal dari Allah SWT sedangkan hadis qudsi maknanya berasal dari Allah SWT sementara lafaznya berasal dari Rasulullah SAW.
  2. Al-Quran hukum membacanya adalah ibadah, sedangkan membaca hadis qudsi hukumnya bukanlah ibadah.
  3. Periyatan dan keberadaan al-Quran disyaratkan harus mutawatir sementara hadis qudsi periwayatannya tidak disyaratkan mutawatir.
  4. Al-Quran adalah mukjizat dan terpelihara dari terjadinya perubahan dan pertukaran serta tidak boleh diriwayatkan secara makna. Hadis qudsi bukanlah mukjizat dan lafaz serta susunan kalimatnya bisa saja berubah karena dimungkinkan untuk diriwayatkan secara makna.
  5. Al-Quran dapat dibaca di dalam shalat, sementara hadis qudsi tidak dapat dibaca ketika sedang melaksanakan shalat.
Selain dari perbedaan diantara al-Quran dengan hadis qudsi, terdapat juga permasalahan yang dipersoalkan bahwa adakah hadis qudsi ini sama dengan hadis nabawi. Perlunya di sini untuk merincikan bahwa hadis qudsi nisbah atau pembangsaannya adalah kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW berfungsi sebagai yang menceritakan atau meriwayatkan dari Allah SWT. Oleh karena itu dihubungkan hadis terebut dengan al-quds. Sedangkan hadis nabawi nisbah atau pembangsaannya adalah kepada Nabi SAW dan sekaligus periwayatannya adalah berasal dari beliau.